PERANCANGAN KOTA

Menurut Beckley yang melihat pengertian perancangan kota dari segi profesi menjelaskan bahwa urban design merupakan suatu jembatan antara profesi perencana kota dengan arsitektur dengan perhatian utama pada bentuk fisik kota (Catanese,1986:45). Sedangkan menurut disiplin keilmuan, urban design merupakan bagian dari proses perencanaan yang berhubungan dengan kualitas lingkungan fisik kota (Shirvani,1985:6). Dalam pengertian lain, perancangan Kota (Urban Design) merupakan suatu perpaduan kegiatan antara profesi perencana kota, arsitektur, lansekap, rekayasa sipil, dan transportasi dalam wujud fisik.


Perancangan kota lazimnya lebih memperhatikan bentuk fisik perkotaan. Bentuk-bentuk perancangan kota dapat direfleksikan sebagai facade bangunan, bentuk jaringan jalan, dan elemen lain yang mempengaruhi bentuk wilayah perkotaan. Produk perancangan kota dapat dikategorikan dalam dua bentuk umum (Eko Budiharjo; Kota Berkelanjutan,1999,59), yaitu:

- Ruang Kota (Urban Space)

Pada dasarnya ruang kota harus dibedakan oleh suatu karakteristik yang menonjol, seperti kualitas pengolahan detail dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Sebuah ruang kota dapat diolah dengan lansekap yang indah sebagai taman kota yang tenang. Dalam hal ini sebuah tempat tertentu daalm kota berfungsi sebagai lokasi suatu aktivitas penting, tetapi tidak mempunyai pelingkup fisik dan lantai yang semestinya. (Eko Budiharjo; Kota Berkelanjutan,1999,63)

- Ruang Terbuka (Open Space)

Ruang terbuka dapat dikatakan sebagai unsur ruang alam yang dibawa ke dalam kota atau lapangan terbuka yang dibiarkan tetap seperti keadaan aslinya. Penampilannya dicirikan oleh pemandangan tumbuh-tumbuhan alam segar daripada bangunan sekitar. Ruang terbuka di dalam kota mempunyai beberapa maksud sebagai pelengkap dan pengontras bentuk kota, menyediakan tanah untuk penggunaan di masa depan. Pada saat melakukan survei perancangan kota, harus mempelajari ruang kota sebagai struktur keseluruhan.(Eko Budiharjo; Kota Berkelanjutan,1999,65)
Menurut  Shirvani, Perancangan kota merupakan bagian dari proses perencanaan yang kemudian diuraikan dengan kualitas fisik dari suatu lingkungan. Perancangan kota merupakan kelanjutan dari urban planning (perencanaan kota) sebab bagaimanapun hasil perencanaan kota belum “selesai” atau belum dapat dilaksanakan tanpa ada rancang desain dari rencana yang telah disusun. Dari pengertian di atas maka urban design memiliki tekanan bahwa urban design lebih terprioritas pada penataan lingkungan fisik kota. Dalam perancangan kota tentunya memiliki panduan rancang kota yang merupakan seperangkat panduan dan peraturan yang digunakan untuk mengatur dan membatasi penggunaan dan pengembangan ruang kota dan arsitektur kota (Yusuf,2001:50).
Urban design dalam prosesnya dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu “sadar diri” dan “tidak sadar diri”. Urban design yang “sadar diri” adalah yang diciptakan oleh orang-orang yang menganggap diri mereka sebagai desainer dan menggunakan keahlian desain mereka untuk menciptakan suatu lingkungan yang nyaman. Sedangkan urban design yang “tidak sadar diri” adalah yang diciptakan oleh orang-orang yang tidak menganggap dirinya sebagai seorang desainer, tetapi mereka mempunyai peranan dalam mempengaruhi bentuk lingkungan perkotaan (Catanese,1986:42).
Untuk mewujudkan suatu kota yang membentuk kesatuan sistem organisasi, maka dibutuhkan suatu proses perencanaan maupun perancangan yang terpadu. Sebuah kota  tidak cukup hanya direncanakan tanpa dirancang. Karena walau bagaimana juga perancangan kota merupakan jembatan antara perencanaan kota yang bersifat 2 dimensi dengan perancanagan arsitektural.
Perancangan kota merupakan suatu proses dan produk hasil rancangan yang berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan suatu lingkungan binaan yang berkualitas. Adapun perancangan digunakan juga untuk mengelola perkembangan dan pertumbuhan suatu kota  serta perubahan sikap, trend, maupun gaya hidup masyarakat yang dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Perancangan kota biasanya dilakukan untuk meminimalkan ataupun mencegah permasalahan yang biasanya timbul di suatu kota.
Adapun di dalam perancangan kota unsur-unsur tersebut di bawah ini harus tetap diperhatikan dan jangan sampai dilupakan, apalagi diabaikan. Unsur-unsur tersebut antara lain :

- Peruntukan lahan mikro

- Sistem penghubung jalan( sirkulasi)

- Jaringan utilitas umum kota

- Ruang terbuka dan tata hijau

- Tata masa bangunan

- Pelestarian struktur alami dan binaan

- Unsur-unsur penunjang

- Penciptaan unsur identitas kota



Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama